Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono mengatakan sudah seharusnya Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK dihentikan karena mendapat penolakan banyak elemen masyarakat.
"Sudah seharusnya hal ini dihentikan jika melihat penerimaan publik terkait Pansus Hak Angket KPK ini," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, jika melihat susunan Pansus Angket KPK yang kini hanya berisi partai-partai pendukung pemerintah, pascakeluarnya Partai Gerindra, maka hal ini juga hanya akan mempersulit persaingan politik mereka dalam mencalonkan kembali Joko Widodo di Pilpres 2019.
Sebab isu ini dapat digunakan pesaing partai pendukung Jokowi untuk memenangkan pilpres.
"Jelas bagi parpol pendukung pemerintah, besar kecilnya hal ini akan berdampak negatif, apalagi jika isu ini digunakan oleh pesaing-pesaing Jokowi di Pilpres 2019. Walaupun di sisi yang lain, hanya citra bersih personal Jokowi lah yang menjadi peluang di Pilpres 2019 nanti," kata Arfianto.
Sebelumnya Partai Gerindra menyatakan menarik diri dari Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Wewenang KPK karena menilai pembentukan pansus tidak memenuhi syarat yang sesuai Tata Tertib DPR dan UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Gerindra menyatakan awalnya bersedia mengirimkan perwakilan ke dalam Pansus untuk mengawal kerja Pansus dari dalam. Namun seiring berjalan waktu Gerindra memandang ada kesan Pansus melemahkan KPK, meski hal itu belum tentu benar.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017