Kupang, Nusa Tenggara Timur (ANTARA News) - Kasus tindak pidana korupsi di Nusa Tenggara Timur hingga paruh waktu 2017 cenderung turun setelah dibentuk Tim Pengendali Pengawal Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
"Dilihat dari konteks kasusnya, sebenarnya sudah ada upaya pencegahan sejak tahun 2016 melalui TP4D yang tugasnya mengawal pemerintah daerah dalam hal perencanaan hingga penyelesaian pekerjaan daerah," kata seorang jaksa fungsional pada Kejati NTT Hendrik Tiip di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan laporan pengaduan kasus korupsi di Kejati NTT hingga Juni 2017 mencapai 11 kasus, atau turun tajam jika dibandingkan dengan periode sama 2016 yang mencapai sekitar 70 kasus tindak pidana korupsi.
Dari 11 kasus korupsi tersebut, tujuh kasus dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Dia menyatakan 10 kasus sudah masuk tahap penuntutan dan sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Para terpidana yang kasusnya sudah mencapai pada tahapan penuntutan antara lain Lewi Tandirura (Kepala Disperindag Kabupaten Sabu Raijua) dalam kasus tambak garam tahun 2015 dan 2016, Nicodemus R Tari, proyek embung tahun 2015/2016 di Sabu Raijua.
Hendrik menambahkan untuk persidangan perkara korupsi pada 2016, sekitar 42 kasus sudah terselesaikan dengan baik melalui jalur hukum, namun 8 orang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari 8 orang yang masuk dalam DPO, ada satu yang meninggal dunia dan 2 orang lagi kasusnya sementara disidangkan," kata Hendrik seraya menyatakan selama 2016 Kejati NTT selama 2016 telah menyalamatkan Rp10 miliar uang negara dari tangan para koruptor.
Pewarta: Hasti, Arini dan Aloysius Lewokeda
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017