"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap lima staf dan pejabat Dinas Pendidikan Sumsel, disimpulkan dan ditetapkan sementara ini tiga orang tersangka dan dua lainnya yang diperiksa sebagai saksi tidak cukup bukti untuk ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto, di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan sertifikasi guru pada Kamis (20/7), tidak cukup bukti untuk menjadikan staf dan pejabat Dinas Pendidikan Sumsel lainnya sebagai tersangka.
Ketiga staf dan pejabat setingkat kepala seksi dan bidang yang ditetapkan sebagai tersangka pungli sertifikasi guru tersebut yakni As staf PTK SMA, Kus (Kasi PTK SMA), dan Srl (Kabid PTK).
Berdasarkan keterangan tersangka As, dia mengakui menerima uang dari guru yang mengurus sertifikasi dengan jumlah bervariasi Rp200 ribu hingga Rp700 ribu dalam amplop diserahkan oleh para guru bersamaan amplop berkas tunjangan profesi jenjang Dikmen SMA dan SMK.
Dari tersangka Kus diperoleh penjelasan uang yang dikumpulkan As atas perintahnya untuk disimpan di dalam lemari dan akan dihitung setelah semuanya terkumpul menjadi satu.
Kemudian dari tersangka Srl diperoleh keterangan di dalam tas pribadinya petugas menemukan uang Rp36.650.000 yang merupakan pemberian dari beberapa kepala sekolah dan guru sebagai tanda terima kasih.
Modus pungli dilakukan tersangka As mengumpulkan uang dari guru yang mengajukan permohonan sertifikasi, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Kus dan titik pengumpulan terakhir uang hasil pungli kepada Srl selaku kepala bidang, ujar kapolda.
(T.Y009/M033)
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017