Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menunjuk jaksa peneliti yang akan menangani berkas perkara penyelundupan satu ton sabu-sabu setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dari Polda Metro Jaya.
"Jaksa penelitinya sudah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi yang didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi di Jakarta, Selasa.
Disebutkan, jaksa peneliti tersebut adalah Abun Hasballah, Yuniar Sinar Pamungkas, Andri Wiranova, Payaman, Hening Juliastuti dan Ibnu Sahal.
SPDP yang diterima oleh Kejati DKI atas nama Hsu Yung Li dkk, Nomor B/492/VII/2017/Ditresnarkoba tanggal 13 Juli 2017.
Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkaranya, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapannya baik secara formil maupun materiil, katanya.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 115 (1) Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang memiliki menyimpan menguasai mengirim mengangkut mentrasito narkotika golongan 1.
Sebelumnya, Tim Gabungan Satuan Tugas Merah Putih menangkap lima tersangka yang menyelundupkan satu ton sabu-sabu dari Tiongkok melalui perairan Tanjung Berakit, Batam, Sabtu (15/7).
Kelima orang yang ditangkap tersebut adalah warga negara Tiongkok yakni Tsai Chih Hung, Sen Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hasiung, dan Juan Jin Sheng. Mereka membawa satu ton sabu-sabu dari Tiongkok dan mengantarkannya ke dermaga bekas Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, Rabu (13/7).
Sebelum menangkap kelima orang tersebut, aparat keamanan terlebih dahulu menangkap empat warga Tiongkok lainnya yang menerima sabu-sabu tersebut di dermaga bekas Hotel Mandalika, yakni Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li. Petugas menembak mati Lin Ming Hui karena melawan saat akan ditangkap.
(T.R021/K007)
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017