Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta, Jateng, menggerebek lokasi perjudian dadu daring dan menangkap lima pelaku bersama barang buktinya di selatan Terminal Tirtonadi.

Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, di Solo, Selasa, mengatakan lima tersangka judi dadu adalah Muhammad Sidiq Pramungkas (28) warga Grogol, Sukoharjo juga selaku bandarnya, Yulis Setiawan (38) warga Gilingan Banjarsari, Muji Sugiyanto (51) warga Grobokan, Triyanta (33) warga Polanharjo Klaten, dan Parjianto (43) warga Sawahan Ngemplak Boyolali.

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian perkara, antara lain satu unit ponsel, kardus yang dijadikan penutup lokasi perjudian, keset, dan uang tunai senilai Rp740.000.

Lima pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Markas Polsek Banjarsari untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil penyelidikan pelaku judi dadu menggunakan aplikasi android itu, Sidiq diduga sebagai bandarnya, sedang empat lainnya pemasang.

"Saya tidak mengira polisi menggerebek lokasi perjudian. Setiap pemasang judi dadu ini, rata-rata menyediakan uang Rp5.000 hingga Rp20.000 setiap putaran," kata pelaku Sidiq.

Atas perbuatan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian.

(U.B018/S027)

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017