Kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah adalah melakukan reformasi fiskal ..."
Jakata (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai persetujuan parlemen untuk mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang akan mempercepat reformasi fiskal.
"Itu menunjukan bahwa kita bisa memiliki UU itu untuk penerapan AEoI pada 2018," ujarnya di Jakarta, Selasa.
Dengan disetujuinya Perppu yang juga disebut Automatic Exchange of Information (AEoI) tersebut, ia menilai, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat melanjutkan upaya-upaya reformasi fiskal melalui pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, revisi UU Pajak Penghasilan, dan revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(Baca juga: Sri Mulyani pastikan pemerintah terus bersiap terapkan AEoI)
Persetujuan Komisi XI DPR, menurut dia, juga akan mempertegas komitmen Indonesia tentang keterbukaan informasi kepada pelaku ekonomi global.
AEoI termasuk kebijakan yang disepakati dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD - Organisation for Economic Co-operation and Development) beranggotakan 35 negara.
Setidak-tidaknya dalam beberapa tahun ke depan, ia menyatakan, penerapan AEoI dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 12 sampai dengan 13 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Saat ini, rasio pajak Indonesia terhadap PDB masih di kisaran 11 persen.
"Kita mengetahui salah satu prioritas pemerintah adalah melakukan reformasi fiskal dan tentu reformasi struktural dan itu pasti berhubungan dengan aktivitas di sektor riil," demikian Agus Martowardojo.
Pada Senin malam (24/7), Komisi XI DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi UU.
(Baca juga: Komisi XI setuju Perppu Pajak jadi UU)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017