Ambon (ANTARA News) - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara Barat, AKP JT, yang menjadi terdakwa kasus dugaan gratifikasi, mengembalikan uang Rp32 juta dalam persidangan.

Pengembalian uang dilakukan JT dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Tindak Pidana Korupsi di PN Ambon, Christina Tetelepta, didampingi Jimmy Wally, dan Bernard Panjaitan, selaku hakim anggota di Ambon, Selasa.

Uang itu diterima JT dari mantan KBO Polres MTB, Komisaris Polisi YL, sebesar Rp20 juta, setela YL menerima dana Rp100 juta dari saksi, Jefry Tjandra.

Dana Rp100 juta yang diberikan Tjandra ini sebagai kompensasi memuluskan penyelesaian perkara penyerobotan lahan yang dilaporkan ke polisi, karena awalnya YL mengatakan tidak ada dana operasional.

YL mengatakan, permintaan uang operasional dari Tjandra ini atas usulan JT sehingga dana itu disanggupi, dan akhirnya JT mendapat Rp20 juta.

Sedangkan satu anggota lain Polres Maluku Tenggara Barat, RS selaku kepala Unit II Polres Maluku Tenggara Barat, mendapat Rp15 juta.

Namun YL, RS, maupun Tjandra selaku pemberi uang tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini. Penasehat hukum JT meminta majelis hakim menetapkan mereka sebagai terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017