Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain."


Jakarta (ANTARA News) - Pengamat Politik Boni Hargens menegaskan sekte Saksi Yehova layak dibubarkan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan karena menunjukkan sikap anti-Pancasila dengan tidak mau menghormati Bendera Merah Putih.

"Mereka (Saksi Yehova) menganggap bahwa penghormatan terhadap bendera negara adalah berhala yang dilarang dalam kitab sucinya," ujar Boni Hargens melalui keterangan tertulis, Selasa.

Boni menilai Saksi Yehova tidak berbeda jauh dengan Hizbut Tahir Indonesia (HTI) yang secara filosifis dan prinsip bertentangan dengan Pancasila.

"Nasionalisme mereka pun dipertanyakan karena tidak mau menghormati Bendera Merah Putih. Padahal Merah Putih adalah jiwa raga bangsa Indonesia, simbol merah darah-perjuangan dan putih tulang para pejuang kemerdekaan," ujarnya.

Sebelumnya, Boni sudah mendesak pemerintah agar membubarkan Saksi Yehova menggunakan Perppu Ormas. Pasalnya, keberadaan Saksi Yehova telah meresahkan masyarakat dengan melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.

"Saya melihat, Saksi Yehova sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," kata dia.

Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti HTI tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila. Sekte Yehova disebutnya telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.

"Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," ucapnya.

Karena itu, menurut Boni, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehova ini, karena jika dibiarkan bisa berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain. Dan tentu mengusik kehidupan beragama orang lain.

"Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain," ujarnya.

Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung (MA) Rusia telah menyatakan aliran Saksi Yehova sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS.

Seperti diketahui, Saksi Yehova adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada tahun 1931.

Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus. Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena tidak berdasarkan Firman Allah, Alkitab.


(Baca juga: Boni Hargens: Perppu Ormas juga harus bubarkan sekte Yehova)
Update 30/7/2017 : Tanggapan Saksi-Saksi Yehuwa atas berita ini

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017