Banda Aceh (ANTARA News) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh menginginkan peningkatan status daerah itu menjadi siaga darurat asap menyusul kebakaran hutan dan lahan yang dampaknya kian terasa.
"Sekarang telah saya siapkan surat keputusan gubernur (Aceh), tentang kesiapsiagaan. Ini untuk ditindaklanjuti lebih lanjut," kata Kepala BPBD Aceh Yusmadi di Banda Aceh, Selasa.
Menurutnya, peningkatan status itu diperlukan mengingat kebakaran hutan dan lahan di Aceh tidak cuma terjadi pada satu daerah, dan kabut asap yang ditimbulkan juga mengganggu kesehatan masyarakat.
Langkah yang diambil Pemerintah Aceh tersebut merupakan upaya mempermudah koordinasi antarinstansi dan sekaligus meneruskan tindakan pencegahan di lapangan.
Saat ini, aparat TNI di Kabupaten Aceh Barat terlibat langsung dalam pemadaman kebakaran lahan kambut yang luas kebakarannya mencapai 60 hektare lebih dan tersebar di enam kecamatan.
"Ini bukan satu kabupaten lagi, tapi sudah lintas daerah. Memang, sudah seharusnya bisa kita buat bencana asap ini darurat provinsi," tuturnya.
Data terakhir Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika setempat menyebut, 35 titik panas terpantau berada di wilayah Aceh yang tersebar di delapan kabupaten/kota.
Titik panas terbanyak terdeteksi di Aceh Barat 12 titik, lalu 11 titik di Nagan Raya, Aceh Besar, Aceh Jaya, dan Aceh Tegah sama-sama tiga titik, Aceh Singkil, Gayo Lues, dan Sulubussalam masing-masing satu titik.
"Kalau memang sudah lewat dua kabupaten/kota, maka itu bisa langsung (ditetapkan). Tidak ada masalah. Kawan-kawan di lapangan, jadi lebih enak bergerak," ujar Yusmadi.
Seperti diketahui, lima daerah di Riau telah menetapkan status siaga bencana asap. Yakni Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Meranti, dan Kota Dumai
Pemerintah Provinsi Riau telah resmi memperpanjang status siaga darurat kabut asap hingga 30 November 2017, setelah ditetapkan 24 Januari tahun ini. akibat memasuki musim kemarau.
Ahmad Hijazi, Sekretaris Daerah Riau mengatakan, perpanjangan status siaga darurat asap itu dimaksudkan supaya provinsi tersebut tidak kecolongan dalam kebakaran hutan dan lahan.
"Kita tidak mau kecolangan lagi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di tahun 2014 dan 2015. Kami harus lebih tanggap untuk melakukan pencegahan kebakaran," katanya.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017