"Satu pucuk Airsoftgun jenis Revolver warna hitam merk WG dengan butir amunisi dan jenis FN warna hitam coklat merk KWC," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepokisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/7) sore sekitar pukul 17.00 WIB setelah Polsek Tapung Hilir mendapat informasi keberadaan bandar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah itu, polisi melakukan penangkapan di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir terhadap tersangka MY (39).
Tim kemudian melakukan penggerebekan serta penggeledahan, dan didapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Diantaranya satu paket besar, empat paket sedang dan 37 paket kecil sabu-saabu di dalam sebuah tas yang disembunyikan di dalam kamarnya.
Selain itu, terdapat barang bukti lain ditemukan sebagai indikasi bahwa pelaku adalah bandar atau pengedar. Diantaranya ada timbangan digital, dua kotak, 75 lembar plastik klip bening, sebuah buah kotak persegi berisikan dua potong kaca pirex, dua sendok kertas, empat pembersih kaca yang terbuat dari uang pecahan Rp2 ribu, lima buah pipet, dua buah jarum dan satu kompor mancis.
Lalu ada juga satu buah buku catatan penjualan dan uang tunai sebesar Rp 1.005.000,-. Kemudian diduga untuk melindungi diri dan mengancam orang, tersangka punya dua pistol tersebut di atas ditambah juga satu mancis berbentuk pistol jenis Revolver warna silver.
"Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda Novris Simanjuntak," ujar kabid humas.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017