Empat lembaga tersebut masing-masing Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Panglima Jerrug di Desa Dumaring, Tebih Dalundun (Desa Biatan Ilir), Desa Long Ayap, dan Desa Punan Segah.
Berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Hak Pengelolaan Hutan Desa disebutkan lebih kurang 30.321 hektare lahan untuk perhutanan sosial yang diserahkan itu, terdiri dari Desa Long Ayap seluas 5.640 hektare, Desa Punan Segah 14.791 hektare, Desa Dumaring 5.083 hektare, dan Desa Biatan Ilir seluas 4.857 hektare.
Rusmadi mengatakan, sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan, pemerintah pada periode 2015-2019 mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk dijadikan Perhutanan Sosial.
Khusus untuk Kaltim, terdapat seluas 660.782 hektare yang dijadikan perhutanan sosial dari jumlah luas lahan kawasan hutan Kaltim 8.256.767 hektare.
Namun, untuk target perhutanan sosial dikurangi dari 437.879 hektare luas lahan kawasan suaka alam dan pelestarian alam.
"Diharapkan dengan target luasan mencapai 660.782 hektare ini bisa menjadi titik terang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di kawasan ini," ujar Rusmadi, seperti disampaikan Humas Provinsi Kaltim.
Saat ini lahan dari program perhutanan sosial tersebut sudah ada yang dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman buah-buahan lokal, seperti buah naga dan durian.
"Khusus untuk perhutanan sosial di Berau disediakan ruang seluas kurang lebih 63.990 hektare. Untuk itu, kami berharap target luasan tesebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik mungkin," kata Rusmadi saat penyerahan SK di Pendopo Kecamatan Talisayan.
Hingga saat ini kegiatan perhutanan sosial di Kabupaten Berau dalam skema hutan desa telah mencapai kurang lebih 8.245 hektare.
Pewarta: Didik Kusbiantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017