Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin."
Jakarta (ANTARA News) - Saksi kunci kasus korupsi Wisma Atlet Yulianis mengungkapkan mantan Komisioner KPK Adnan Pandu Pradja menerima uang Nazaruddin senilai Rp1 milar melalui Minarsih di kantor pengacara Elza Syarief.
"Saya tidak pernah dipergunakan Nazaruddin untuk menyuap pihak ketiga karena pekerjaan saya di belakang meja. Namun teman-teman saya, seperti Bu Minarsih pernah memberikan uang kepada Komisioner KPK Adnan Pandu Praja," kata Yulianis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin.
Dia mengaku tidak tahu pemberian uang itu untuk keperluan apa karena dirinya diberitahu oleh Minarsih sehingga Pansus Angket harus menanyakan langsung kepada yang bersangkutan.
Menurut dia, pemberian uang itu diberikan di kantor pengacara Elza Syarief yang dihadiri Minarsih, Marisi Matondang, Elza Syarief, Hasyim (adik Nazaruddin) dan Adnan Pandu.
"Pemberian uang itu difasilitasi Elsa Syarief. Setahu saya waktu itu baru dikasih Rp1 miliar, uangnya Nazaruddin," ujarnya.
Yulianis menjelaskan setelah kejadian itu, Minarsih ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi di KPK, dan pernah suatu waktu ingin menghampiri Adnan Pandu karena pernah memberikan uang kepada yang bersangkutan.
Namun menurut dia, hal itu dicegah oleh Marisi Matondang yang menganggapnya akan berbahaya karena Minarsih sudah menjadi tersangka.
"Saya bilang, kalau ibu tidak bicara nanti ibu lebih parah lagi di KPK. Sekarang aja ibu sudah jadi tersangka di dua kasus," katanya.
Karena itu Yulianis menyarankan agar Pansus memanggil Minarsih dan Marisi Matondang yang mengantarkan Minarsih ke kantor Elza Syarief.
Dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pansus Angket Masinton Pasaribu menegaskan kepada Yulianis apakah Adnan Pandu yang dimaksud adalah Komisioner KPK 2011-2015? Yulianis membenarkannya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017