Saat ditanya, MZ tidak bisa menunjukkan surat dari Balai Karantina terkait hewan reptil tersebut

Negara (ANTARA News) - Polisi yang berjaga di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali, mengamankan dua ekor ular sanca serta satu ekor biawak yang diselundupkan dari Jawa.

"Ular sanca itu disimpan dalam dus, sementara biawak ditaruh dalam toples lalu dimasukkan tas," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Anak Agung Gde Arka, Senin.

Menurutnya, MZ yang membonceng Fat, keduanya asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur tiba di Pelabuhan Gilimanuk pukul 03.30 WITA dini hari, dengan tujuan Denpasar.

Sesuai dengan prosedur tetap pengamanan di Pos II atau pintu keluar pelabuhan, katanya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang hendak masuk ke Bali.

"Saat ditanya, MZ tidak bisa menunjukkan surat dari Balai Karantina terkait hewan reptil tersebut. Yang bersangkutan beserta ular serta biawak kami bawa ke kantor untuk proses keterangan lebih lanjut," katanya.

Beberapa waktu lalu, pemeriksaan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk juga menemukan upaya penyelundupan reptil termasuk ular, yang dikirim lewat paket bus dari Pulau Jawa.

Dalam pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk ke Bali, polisi sudah berkali-kali menggagalkan penyelundupan berbagai jenis hewan yang tidak dilengkapi dokumen.

Selain hewan, beberapa kali juga diamankan daging termasuk ikan, karena diangkut tanpa dokumen kesehatan dari daerah asal.

Pewarta: Gembong Ismadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017