Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan memeriksa adik pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan, sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (KTP-elektronik/KTP-e) dengan tersangka Setya Novanto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPR.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK akan mengkonfirmasi indikasi aliran dana proyek KTP-e yang diterima sejumlah pihak ke Vidi Gunawan.

"Tentu saja indikasi aliran dana yang dikonformasi ini masih saling terkait dengan kasus KTP-e yang juga sedang kami proses, baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Febri.

Dalam persidangan kasus KTP-e yang menghadirkan saksi mantan Staf Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yosep Sumartono terungkap bahwa Vidi pernah ditugasi mengantar uang di beberapa tempat.

Dalam sidang itu Yosep antara lain menyebut pembagian uang di Mall Cibubur Junction sebesar 500 ribu dolar AS, lalu 400 ribu dolar AS di Holland Bakery Kampung Melayu, di Pom Bensin Bhayangkara 200 ribu dolar AS, di Pom Bensin Auri Pancoran 400 ribu dolar AS.

Ketika hakim bertanya tentang dari mana asal uang yang dia bagikan di Cibubur dan kepada siapa dia membagikannya, Yosep menjawab: "Yang di Mall Cibubur Junction awalnya saya di telepon oleh Saudara Vidi Gunawan dan diterima, di Kampung Melayu juga dari Vidi, semua dari Vidi. Semua uang dolar AS."

"Saya di telepon Pak Sugiharto dikenalkan dengan saudara Vidi bilangnya "Mas minta tolong nanti ambil titipan di Mall Cibubur Junction baru nanti Vidi menghubungi saya" begitu. Saya lupa hari dan tanggalnya. Sekitar jam 11 siang, perintahnya di kantor kemudian saya naik ojek ke Cibubur dari kantor Pak Sugiharto di Kalibata, Uangnya dalam koper," tuturnya.

Yosep kemudian membawa uang uang diterima dari Vidi ke kantor pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto di Kalibata.

"Waktu itu Vidi cuma bilang ini 500 ribu dolar AS tetapi saya tidak tahu apa Rupiah apa Dolar karena dalam tas koper. Saya serahkan ke Pak Sugiharto di kantor di Kalibata, ia bilang "iya mas terima kasih terus saya dikasih uang kalau tidak salah Rp300 ribu apa Rp500 ribu untuk pribadi transport saya," kata Yosep.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka dalam perkara korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada Kamis (20/7) juga telah menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan lima tahun penjara kepada mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dalam kasus itu.


(Baca: KPK: Andi Narogong segera disidang)


Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017