Semarang (ANTARA News) - Polisi mengamankan puluhan telepon dan perangkat pendukung telekomunikasi lainnya dari sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dijadikan "markas" pelaku penipuan jaringan internasional.
Selain perangkat telekomunikasi, pada penggeledahan Senin dinihari polisi juga mengamankan tiga warga negara China yang berada di rumah tersebut.
Ketiga warga asing itu akan diperiksa bersama dua rekan mereka yang diamankan sebelumnya.
"Dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko.
Untuk para orang asing itu, menurut dia, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Sementara untuk puluhan alat telekomunikasi yang diamankan, lanjut dia, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.
"Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian," katanya.
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7) malam, yang diduga menampung sejumlah warga negara Tiongkok.
Penggeledahan dilakukan setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi setelah adanya dua warga negara asing yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.
Ketua RT 07/ RW 12, Pujo Budiono, mengatakan, pada Minggu petang warga melapor tentang adanya dua WNA yang melompati pagar rumah itu.
"Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper," katanya.
Dari pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada tiga warga asing yang berada di dalam rumah.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017