"Bus party itu kita priharin, ada satu penyalahgunaan di mana bus itu tidak memiliki izin, jadi kita akan melakukan pendisiplinan terkait mereka tidak mempunyai izin," kata Budi Karya usai meninjau Stasiun Tebet, Jakarta, Minggu.
Budi mengatakan akan mengklarifikasi melalui Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto berkaitan dengan tujuan pengoperasian bus itu, namun dia mengaku belum mengetahui informasi pengelola bus pesta yang beroperasi di Jakarta.
Bus pesta atau lebih dikenal dengan Royale VIP Bus adalah bus pariwisata yang interiornya didesain khusus untuk melayani penumpang dengan suasana pesta.
Bus ini dapat mengangkut 25 orang dengan fasilitas karaoke dan layar "light emitting diode" (LED) serta sistem pengeras suara yang dikombinasikan dengan lampu dansa.
Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada Jumat (21/7) menemukan administrasi bus tidak sesuai, yakni pelat nomor yang tertera pada STNK adalah pelat hitam, tetapi pada saat operasional menggunakan pelat nomor kuning. Selain itu, buku uji dan kartu pengawasan dari bus itu ditemukan palsu.
Kemenhub sebelumnya menertibkan bus restoran dari Kota Bandung dan Jumat menertibkan bus pesta yang telah beroperasi di sekitar Jakarta.
Pudji selanjutnya meminta Pemda memeriksa izin usaha bus ini.
Menurut Pudji, Kemenhub mendukung inovasi pengusaha transportasi, tetapi harus mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan, selain kewajiban memiliki izin sah dalam bisnis yang dijalankan.
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017