Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens mencabut laporan dari Bareskrim Mabes Polri, terhadap 300 akun di media sosial yang menuduhnya mengonsumsi narkoba.
"Kami menyatakan secara resmi bahwa kami mencabut laporan tersebut tanggal 13 Juli 2017," kata dia di Jakarta, Minggu.
Ia mengaku dengan sadar dan ikhlas udah memaafkan pihak-pihak yang menuduhnya mengonsumsi narkoba, sebagai bentuk pembelajaran sosial bahwa setiap orang harus berjiwa besar.
Dengan dicabutnya laporan tersebut, Anggota Dewan Pengawas LKBN Antara ini juga ingin mengajak seluruh elemen bangsa membudayakan cara berpikir positif agar Indonesia bisa lebih maju.
"Kami ingin memastikan pada publik bahwa meski difitnah, kami tetap tegar dan pantang mundur dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran di negeri ini. Meskipun demikian, saya tetap berharap para pelaku menyadari bahwa fitnah adalah bentuk terburuk dari perikemanusiaan," ujar dia.
"Saya juga berharap banyak orang tergerak untuk saling memaafkan dan berhenti menjadikan media sosial sebagai ruang penebaran fitnah dan teror," terang dia kemudian.
Sebelumnya, Boni Hargens melalui tim kuasa hukumnya dari Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA) melaporkan 300 akun media sosial dan penyebar video di YouTube ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 12 Juli karena menuduh dia mengonsumsi narkoba.
Menurut dia, berdasarkan hasil tes darah 10 Juli 2017 di Rumah Sakit Siloam, Semanggi, Jakarta, terbukti darahnya bersih dari pengaruh narkotika.
Hal itu juga diperkuat hasil tes urine di RSPAD, Jakarta, pada 4 hingga 13 Juli 2017, yang juga menyatakan tidak mengandung zat narkotika sehingga tuduhan itu dianggapnya hanyalah fitnah untuk menghancurkan citranya.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017