Surabaya, 22/7 (Antara) - Kuasa korban dugaan penipuan oleh penceramah Jaman Nur Chotib Mansur, atau lebih populer disapa Ustad Yusuf Mansur, dalam proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).


"Ini berarti polisi telah menindaklanjuti laporan yang kami layangkan pada 15 Juni lalu," ujar Sudarso Arif Bakuma, yang ditunjuk sebagai kuasa korban dugaan penipuan oleh Yusuf Mansur, kepada wartawan di Surabaya, Sabtu.

Darso, sapaan akrabnya, mengatakan ada empat orang korban Yusuf Mansur di Surabaya yang telah menguasakan perkara ini kepada dirinya untuk melayangkan laporan ke Polda Jatim.

Dia mengatakan telah dipanggil penyidik Polda Jatim untuk dimintai keterangan pada hari Jumat (21/7, terkait laporan polisi Nomor: LP/742/VI/2017/UM/SPKT Polda Jatim.

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan oleh Ustad Yusuf Mansur yang berkedok investasi proyek pembangunan Hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang diistilahkan investasi sedekah.

Dalam dugaan kasus ini, Darso mengisahkan, Ustad Yusuf Mansur sejak tahun 2012 getol mengajak para jamaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi sedekah tersebut dengan menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek ini berjalan.

Namun, proyek yang dijanjikan sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Dia menduga ada banyak korban lainnya dari berbagai wilayah Indonesia, khususnya dari kalangan jamaah Yusuf Mansur, selain empat korban di Surabaya yang telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk melapor ke Polda Jatim.

Darso mengatakan saat memenuhi panggilan polisi, dia menjawab beberapa pertanyaan. "Pertama terkait kasus investasi kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta. Kedua tentang keterkaitan dengan para korban yang memberikan kuasa proses hukum ini kepada saya," ujarnya.

Menurut dia, kepolisian sangat membantu dalam menangani perkara ini. "Polisi melihat kasus ini bukan hanya sebatas penipuan maupun penggelapan, tapi juga mengembangkannya ke masalah pelanggaran undang-undang investasi. Pertanyaan yang diajukan kemarin mengarah ke sana," katanya.

Dalam perkara ini dia telah menunjuk kuasa hukum Rahmad K Siregar untuk mendampingi para korban.

"Polisi juga telah mengagendakan pemanggilan terhadap satu persatu korban sekitar tiga hari ke depan, yang nanti akan datang didampingi kuasa hukum Rahmad Siregar," katanya.

Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017