Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel meminta komitmen pemerintah terkait masalah perlindungan anak setelah adanya klaim darurat kekerasan anak.
"Ada yang menyebut Indonesia darurat kekerasan terhadap anak. Presiden Jokowi pun secara eksplisit menyebut kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa. Saya menagih pada masa kapan situasi itu reda?" katanya dalam diskusi bertajuk "Berpihak Pada Anak" di Jakarta, Sabtu.
Reza mengkritisi klaim pemerintah yang menyebut kondisi darurat tanpa ada aksi nyata yang terlihat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tercatat sanksi kebiri untuk pelaku kekerasan seksual pada anak.
"Saya kritisi hukuman ini dan akhirnya sampai sekarang belum ada yang dikebiri," katanya.
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai perlindungan anak sudah mendapat dukungan berupa regulasi memadai meski implementasinya belum maksimal. Di sisi lain, aturan yang ada belum berjalan maksimal karena regulasi lanjutannya, yakni UU Pengasuhan Anak belum rampung disahkan.
"Saat awareness tidak ada, tidak terinternalisasi, maka penegakan hukumnya juga tidak maksimal. Jika ingin perlindungan anak jangka panjang, awareness tidak boleh putus. Tapi regulasi peengakan hukumnya juga tetap harus jalan," katanya.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasa Putra mengatakan kasus kekerasan terhadap baik fisik maupun psikis tidak bisa dilihat biasa saja.
Lembaga itu mencatat sepanjang 2012-2016, terjadi sebanyak 23.858 kasus kekerasan anak, termasuk "bullying", baik sebagai korban maupun pelaku.
Ia berharap tingkat kesadaran masyarakat dapat terus meningkat untuk sama-sama melakukan perlindungan terhadap anak.
"Awareness itu utama karena kesadaran ini adalah deteksi dini agar tidak ada korban selanjutnya," ujarnya.
(T.A062/S023)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017