"Saat itu pelaku MY sedang menumpang di mobil Angkot dan dilakukan pencegatan oleh anggota dan ditemukan 2.650 butir Zenith yang dibawanya," kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno melalui Kasubag Humas Iptu Alam di Amuntai, Jumat.
Ia mengatakan, tertangkapnya pengedar obat yang telah dicabut izin edarnya itu berawal saat polisi menerima informasi masyarakat.
Yang kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Amuntai Utara Iptu Teguh Budiyuwono sesaat setelah menerima informasi, langsung mengumpulkan anggotanya dan bergerak cepat menghentikan sebuah Angkot yang diketahui ada pelaku yang sudah menjadi target operasi.
Beberapa personel Polsek Amuntai Utara melakukan pemeriksaan terhadap salah satu mobil Angkot yang dicurigai di Jalan Desa Panawakan RT 02, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten HSU.
Menurut Alam, upaya pengungkapan kasus Narkoba sudah menjadi tugas personel Polres HSU, sebagaimana yang diperintahkan oleh Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana untuk memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Zenith yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
"Kami berterima kasih kepada warga masyarakat yang cepat memberikan informasi, sehingga obat tersebut berhasil disita dan tidak sampai beredar kepada oknum masyarakat selaku pemakai," tandas Alam.
Polisi pun meminta masyarakat untuk tidak sungkan selalu membantu Polri dengan cara proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran Narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara MY dijerat pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017