Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi soal penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pada saat yang bersangkutan menjabat.
KPK pada Jumat (21/7) memeriksa Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
"Pemeriksaan terhadap tersangka Nur Alam (NA), kami lakukan kembali hari ini. Penyidik mendalami beberapa hal, perbuatan-perbuatan atau prosedur-prosedur terkait dengan penerbitan izin pada saat yang bersangkutan menjabat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/7) malam.
Selanjutnya, kata Febri, KPK juga mengklarifikasi indikasi aliran dana terhadap tersangka dengan melihat faktor-faktor atau proses-proses aliran dana tersebut.
"Ini yang diklarifikasi lebih lanjut meskipun tersangka juga menyatakan misalnya bahwa hal tersebut adalah investasi tetapi tentu kami melakukan proses konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut," ucap Febri.
KPK juga telah resmi menahan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Provinsi Sultra 2008-2014.
"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Nur Alam (NA) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (5/7).
Sebelumnya, KPK belum melakukan penahanan terhadap Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016.
Nur Alam juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017