Surabaya (ANTARA News) - Operasi gabungan yang dilakukan petugas Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng Waru, Sidoarjo dengan Polwiltabes Surabaya, Jumat (25/5) malam hingga Sabtu dini hari, menemukan sekitar 6,9 kg ganja dan 1,4 kg sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan sebanyak 168 butir pil ekstasi dan uang tunai Rp33,4 juta yang diduga hasil transaksi narkoba tersebut. Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Drs Anang Iskandar yang dihubungi ANTARA News mengatakan, operasi penggerebekan itu berawal dari pernyataan pengedar narkoba, Asda Udi Uka (38) yang ditangkap jajaran Rekoba Polda Jatim, Jumat (25/5). "Dari laporan itu, kami lalu berkoordinasi dengan Rutan Medaeng untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," ungkap Anang Iskandar. Dalam penggerebekan yang dilakukan selama beberapa jam mulai Jumat (24/5) malam hingga Sabtu (26/5) dini diri, Blok F yang dihuni para narapidana pelaku narkoba, petugas gabungan menemukan barang-barang narkoba dalam jumlah besar. "Kami telah mengamankan tujuh narapidana sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul narkoba itu," tegas Anang Iskandar. Kapolwiltabes menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan adalah pelaku lama dalam bisnis narkoba yang telah mendekam di Rutan Medaeng. Kepala Rutan Medaeng, Abu Zeid yang dihubungi wartawan secara terpisah mengaku, kaget dengan penemuan narkoba dalam jumlah besar di lingkungan yang dipimpinnya. "Yang jelas, kami akan terus melakukan pemeriksaan dan penyisiran di seluruh lingkungan rutan untuk mencari kemungkinan masih adanya barang haram tersebut," ucapnya, menegaskan.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007