Berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian ESDM yang diterima Antara di Jakarta, Kamis, selain bertujuan meningkatkan investasi juga memberikan kepastian hukum bagi industri hulu migas serta menggairahkan eksplorasi migas untuk penemuan cadangan migas baru.
Ada tujuh hal utama tentang insentif hulu migas yang terdapat dalam peraturan tersebut, antara lain :
1.Insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas).
a. bea masuk (dibebaskan), PPN, PPnBM, PPh22 impor (tidak dipungut) dan PBB (pengurangan 100 persen). Khusus untuk periode eksploitasi diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.
b. Cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN.
c. First Tranche Petroleum (FTP) juga tidak kena pajak.
d. Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.
2. Prinsip field basis menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu block.
3. Depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik.
4. Kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split). Misal, jika harga minyak sangat tinggi, Pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Jadi lebih fair.
5. Pembebasan kewajiban menyetor ke pasar dalam negeri (DMO holiday). Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10 persen dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100 persen, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.
6. Kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.
7. Kepastian atas biaya apa saja yang bisa di-cost recovery dan tidak boleh di-cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di-cost recovery.
Insentif-insentif yang ada dalam PP Nomor 27/2017 dapat dinikmati oleh kontraktor berlangsung maupun baru. Bagi kontraktor berlangsung diberikan waktu enam bulan untuk menyesuaikan kontrak agar mendapatkan insentif-insentif tersebut.
Pewarta: Afut Syafril
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017