Jakarta (ANTARA News) - Pihak Mabes Polri menyelidiki sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terindikasi anti Pancasila untuk segera dibubarkan karena melanggar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

"Ada beberapa (penyelidikan ormas) tapi masih pendalaman," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta Kamis.

Setyo mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan guna mendalami ormas tersebut.

Sejauh ini, Setyo mengungkapkan Kementerian Hukum dan HAM telah membubarkan badan hukum salah satu ormas yang terindikasi anti Pancasila yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Setyo menyatakan Polri dan pihak berkepentingan lainnya memberikan kontribusi dan pandangan saat rapat membahas ormas anti Pancasila.

Dijelaskan Setyo, pemerintah membubarkan badan hukum HTI namun tidak dapat melarang kegiatan perseorangan atau secara individu.

Setyo menegaskan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda penerimaan pemberitahuan kepada ormas yang badan hukumnya dicabut saat mengadakan kegiatan di ruang publik.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan badan hukum HTI lantaran dianggap anti Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.


(Baca juga: Pengamat: pencabutan badan hukum HTI berdasarkan UUD)


Hal itu berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.


(Baca juga: Boni Hargens: Perppu Ormas juga harus bubarkan sekte Yehova)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017