Saya sudah tekankan jajaran Polri agar menindak tegas dan keras terutama pelaku asing bahkan saya sudah sampaikan selesaikan secara adat artinya melawan tembakJakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan Indonesia menjadi target penyelundupan narkoba lantaran dianggap memiliki hukum yang lemah.
"Mereka (bandar narkoba) melihat selain memang potensial market, kita mungkin dianggap lemah untuk bertindak, hukum kita dianggap lemah sehingga mereka (pengedar narkoba) merajalela di Indonesia," kata Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta Kamis.
Tito menyatakan telah menyampaikan kepada jajaran Polri untuk memberantas narkoba dan mengambil tindakan tegas kepada pelaku terutama bandar utama.
Tito memberikan peringatan bagi warga negara asing yang menjadi bandar narkoba agar tidak menganggap Indonesia sebagai salah satu tujuan utama peredaran narkoba.
"Saya sudah tekankan jajaran Polri agar menindak tegas dan keras terutama pelaku asing bahkan saya sudah sampaikan selesaikan secara adat artinya melawan tembak," ujar mantan Kapolda Metro Jaya itu.
Polisi jenderal bintang empat itu mencontohkan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Malaysia, Thailand, Singapura dan Filipina menerapkan undang-undang tentang narkoba yang cukup tegas dan keras.
Terkait pengungkapan sabu-sabu seberat satu ton di Pantai Anyer Serang Banten, Tito menjelaskan hal itu berkat kerjasama antara Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dari hasil pengungkapan itu, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Depok menembak mati pengendali shabu asal Taiwan Lin Ming Hui, sedangkan tiga orang lainnya ditangkap yakni Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li.
Dari keterangan tersangka, sabu itu dikirim melalui jalur laut menggunakan Kapal Wanderlust yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai di perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Kepulauan Riau pada Sabtu (15/7) dinihari.
Selain mengamankan kapal, aparat juga menangkap lima ABK yakni Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung dan Juang Jin Sheng.
(Baca: Pengimpor sabu-sabu divonis 12 tahun penjara)
(Baca juga: Putra Jeremy Thomas akui pesan narkoba)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017