Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Gerindra di DPR menyatakan konsisten menolak adanya ambang batas pencalonan presiden.

"Memang benar pernah diuji dalam MK bahwa threshold bukan problem, tapi masalahnya penyelenggaraan pemilu 2019 dilakukan serentak antara pemilihan legislatif dan presiden. Maka threshold hasil pemilu apa yang akan dijadikan landasan," kata Ketua Fraksi Gerindra Ahmad Muzani dalam Rapat Paripurna di Jakarta, Kamis.

Penetapan ambang batas pencalonan presiden akan mensyaratkan setiap partai yang ingin mengajukan calon presiden memenuhi persentase tertentu dalam perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.

Menurut Gerindra, jika ambang batas ini diterapkan dalam pemilu serentak, di mana pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dilakukan bersamaan, maka belum jelas persentase perolehan kursi atau suara sah nasional mana yang digunakan untuk mencalonkan presiden.


(Baca juga: F-Demokrat tetap inginkan presidential threshold ditiadakan)

Gerindra mempertanyakan kemungkinan penggunaan persentase perolehan kursi DPR atau suara sah nasional dalam pemilihan tahun 2014 untuk pemilu 2019.

"Apakah kita tiket yang telah kita sobek akan kita gunakan lagi untuk Pilpres 2019. Ini logika yang belum dapat kami terima," ujar Muzani.

Gerindra menyatakan ambang batas berapapun akan bertentangan dengan undang-undang jika diimplementasikan dalam Pemilu serentak 2019.

"Kami berharap mata hati kawan-kawan sekalian. Kami ingin musyawarah dikedepankan," jelas Muzani.


(Baca juga: RUU Pemilu - Gerindra tak mau voting)


Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017