"Menggunakan presidential treshold meninggalkan prinsip demokrasi karena merampok hak konstitusional partai. Apakah pantas voting terkait hal yang tidak sesuai dengan UU tetap dilakukan, padahal itu pelanggaran konstitusional," kata M. Syafii dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan apabila RUU Pemilu tetap mencantumkan presidential treshold maka itu inkonstitusional karena Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
Menurut dia, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak sehingga presidential treshold menjadi persoalan karena belum ada hasil perolehan suara parpol ketika Pilpres.
Anggota F-Gerindra Ramson Siagian dalam Rapat Paripurna mengatakan presidential treshold 20/25 persen berpotensi memunculkan calon tunggal dan ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
"Itu mengarah pada otoriter, padahal itu yang diperjuangkan di DPR sehingga harus kembali pada amanat reformasi," kata Ramson.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017