Nairobi (ANTARA News) - Pengadilan Kenya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga pria yang terbukti bersalah menelanjangi dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan yang dianggap berbusana terlalu provokatif.

Putusan Rabu (19/7) itu menjadi akhir dari kasus yang memicu ratusan orang unjuk rasa dengan mengenakan pakaian mini dan ketat di ibu kota Nairobi pada 2014, ketika mereka menuntut penghentian kekerasan terhadap perempuan diberantas setelah video penyerangan itu tersebar luas.

"Kita semua setara, tetapi setara pentingnya untuk menghormati martabat perempuan," kata hakim ketua Francis Andayi saat membacakan vonis hukuman.

Dalam serangan di sebuah tempat pengisian bahan bakar di pinggiran Nairobi, korban ditelanjangi, dilecehkan dan telepon genggam serta uangnya dirampas oleh massa, dan kejadian itu direkam dan tersebar luas di jejaring sosial.

Ketiga pelaku, Edward Gitau, Nicholas Mwangi dan Meshak Mwangi, secara teknis dijatuhi hukuman mati.

Namun Kenya melarang eksekusi narapidana, yang berarti mereka akan menghabiskan sisa hidup mereka di balik jeruji besi, demikian menurut warta kantor berita AFP.(ab/)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017