Sidang dibuka pada pukul 11.00 dipimpin oleh wakil ketua DPR bidang polkam Fadli Zon didampingi oleh ketua DPR RI Setya Novanto wakil ketua DPR Agus Hermanto Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah.
Sidang paripurna kali ini mendapat perhatian yang luas dari media massa maupun berbagai kalangan masyarakat.
Perhatian yang luas tersebut karena dalam sidang paripurna ke-32 masa sidang kelima 2016-2017 akan memutuskan rancangan undang-undang penyelenggaraan pemilu yang telah dibahas sejak beberapa bulan yang lalu, terutama mengenai syarat untuk dapat mengajukan calon presiden.
(Baca juga: Paripurna DPR akan putuskan RUU Penyelenggaraan Pemilu)
Dari pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam catatan ada 385 anggota DPR hadir dalam sidang paripurna kali ini.
Dari pemerintah, hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dalam catatan ada 385 anggota DPR hadir dalam sidang paripurna kali ini.
(Baca juga: Paripurna DPR dihadiri 385 anggota)
Perhatian mengenai proses pengambilan keputusan terkait undang-undang penyelenggaraan pemilu ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Balkon yang diperuntukkan bagi pengamat dan media massa ditemui tak hanya oleh wartawan namun juga oleh masyarakat.
Sebelum sidang paripurna berlangsung, pimpinan DPR RI mengharapkan pengambilan keputusan terkait revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu dapat diputuskan melalui upaya musyawarah mufakat.
Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, mengatakan meskipun ada peluang sekecil apapun untuk mendorong adanya musyawarah dan mufakat maka peluang itu akan dipergunakan sebaik mungkin.
Hingga pukul 11.30 Wib, sidang paripurna masih mendengarkan laporan ketua pansus revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu, Lukman Edy.
Perhatian mengenai proses pengambilan keputusan terkait undang-undang penyelenggaraan pemilu ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Balkon yang diperuntukkan bagi pengamat dan media massa ditemui tak hanya oleh wartawan namun juga oleh masyarakat.
Sebelum sidang paripurna berlangsung, pimpinan DPR RI mengharapkan pengambilan keputusan terkait revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu dapat diputuskan melalui upaya musyawarah mufakat.
Wakil ketua DPR RI Taufik Kurniawan kepada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, mengatakan meskipun ada peluang sekecil apapun untuk mendorong adanya musyawarah dan mufakat maka peluang itu akan dipergunakan sebaik mungkin.
Hingga pukul 11.30 Wib, sidang paripurna masih mendengarkan laporan ketua pansus revisi undang-undang penyelenggaraan pemilu, Lukman Edy.
Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017