Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, MK belum akan menangani sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) meski pilkada sudah dikategorikan sebagai pemilu dalam UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ditemui di sela-sela temu wicara antara MK dan DPP partai Demokrat di Jakarta, Jumat, Jimly mengatakan pencantuman pilkada sebagai pemilu tidak bisa sertamerta membuat MK bisa menangani sengketa hasil pilkada. Hal itu disebabkan harus dilakukan penyesuaian dengan paraturan lainnya, dalam hal ini adalah UU Pemilu dan UU Pemda. "Kalau UU Pemilu belum diubah, jangan, nanti jadi kacau," katanya. Lebih lanjut Jimly mengatakan, UU Penyelenggara Pemliu hanya mengatur penyelenggara pemilu, tanpa menyinggung hal-hal di luar itu, seperti sengeketa hasil pemilu. Berangkat dari hal itu, menurut dia, MK tidak bisa sertamerta menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah meski sudah dikategorikan pemilu. MK adalah lembaga negara yang salah satu wewenangnya menangani dan memutus sengketa hasil pemilu. Sebelum UU Penyelenggara Pemilu berlaku, pilkada tidak dikategorikan dalam pemilu. Dengan dimasukkannya pengertian pilkada sebagai pemilu maka pengawasan pelaksanaan pilkada ada di tangan KPU, sedangkan penyelesaian sengketanya, menurut Jimly, akan menjadi kewenangan MK setelah dilakukan penyesuaian dengan aturan yang lain. Dimasukkannya pilkada sebagai pemilu dalam UU Penyelenggara Pemilu berawal dari putusan MK tentang status pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan status pilkada akan selalu konstitusional, baik dikategorikan sebagai pemilu maupun tidak. Sejak saat itu, MK menyerahkan status pilkada sepenuhnya kepada pembuat UU. "Jadi kita serahkan waktu itu sepenuhnya kepada pembentuk UU," katanya. Dalam perkembangannya, pilkada dimasukkan dalam pengertian pemilu melalui UU Penyelenggara pemilu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007