Depok (ANTARA News) - Rektorat Universitas Gunadarma memberikan sanksi kepada pelaku perundungan kepada mahasiswa setempat MF (angkatan 2016), setelah melakukan investigasi selama tiga hari.
"Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP). Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," kata Wakil Rektor III Universitas Gunadarma Irwan Bastian dalam konferensi pers, Rabu malam.
Ia mengatakan setelah video yang viral di media sosial kami langsung membentuk tim yang bertugas melakukan investigasi kasus tersebut. Ini merupakan langkah cepat kami mengingat pentingnya permasalahan tersebut.
Sanksi tersebut diberikan setelah memina keterangan pada para mahasiswa yang berada di video. Peristiwa yang direkam dalam video itu terjadi di Kampus Universitas Gunadarma pada Jumat (14/7) 2017 sekitar pukul 16.30 WIB.
Dikatakannya pihak kampus mengutuk tindakan perundungan tersebut. Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan mempertimbangkan Tata Tertib Kampus maka sanksi sudah diputuskan berupa skorsing.
Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan perundungan.
Irwan juga menjelaskan bahwa pihak keluarga MF telah menerima keputusan yang telah dijatuhkan pada para pelaku, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum pada pelaku.
Sebelumnya viral di media sosial, dalam video, sekelompok orang tampak menahan laju Farhan yang kala itu mengenakan jaket abu-abu dengan menarik tas ranselnya. Korban tidak bisa berjalan karena tindakan itu.
Karena kesal, Farhan akhirnya melempar tempat sampah ke arah orang yang mengganggunya. Di sisi lain, orang-orang di sekitarnya tak terlihat membantu korban, mereka hanya diam terpaku. Sebagian bahkan terdengar meneriaki korban.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017