Indikasi tindak pidana korupsi di perencanaan penganggaran adalah penggelembungan anggaran (mark-up), tidak fokus, bahkan tiba-tiba mengubah mata anggaran."
Malang (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo mengemukakan kepala daerah atau wali kota harus memiliki imajinasi karena dari situlah lahir konsepsi, dari konsepsi lahir keberanian untuk mengeksekusi dengan tujuan percepatan pembangunan.
"Tugas seorang wali kota dalam pemerintah daerah tidaklah mudah, karena banyak aspek yang harus dikerjakan dengan tujuan utama adalah percepatan pembangunan. Oleh karena itu, wali kota harus punya imajinasi bagaimana memajukan kotanya," kata Tjahyo Kumolo di sela Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Menurut Mendagri, struktur pemerintahan daerah tidak hanya gubernur, wali kota dan bupati saja, tetapi juga termasuk TNI, Polri hingga mitra strategis yakni DPRD, sebab menjalankan pembangunan wali kota harus merangkul berbagai kalangan tersebut.
"Dalam mengambil kebijakan, wali kota juga harus memahami area rawan korupsi, karena sudah banyak contoh bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah," ujarnya.
Ia mengemukakan sebagian besar tindak pidana korupsi di pemerintahan daerah terjadi dalam perencanaan anggaran. Saat ini hampir 98 persen tindak pidana korupsi di daerah terjadi di perencanaan anggaran. Berbeda dengan beberapa tahun lalu, tindak pidana korupsi kebanyakan dana hibah dan bantuan sosial.
Oleh karena itu, kepala daerah, baik wali kota maupun bupati agar lebih cermat, transparan, kapabel, dan berhati-hati. "Indikasi tindak pidana korupsi di perencanaan penganggaran adalah penggelembungan anggaran (mark-up), tidak fokus, bahkan tiba-tiba mengubah mata anggaran," ucapnya.
Sementara itu, Pimpinan KPK Basaria Panjaitan mengatakan harus ada keyakinan dari kepala daerah dalam bekerja. Menurutnya, di UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah diatur tentang pengaduan pelanggaran oleh penyelenggara pemerintahan daerah.
"Pengaduan ditangani awal oleh APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintahan). Selanjutnya, APIP akan mengklasifikasi apakah pelanggaran perdata atau pidana. Kalau memang ditemukan unsur pidana akan ke aparat penegak hukum apakah kejaksaan, kepolisian, atau KPK," katanya.
Jika indikasi pelanggaran merupakan perdata, bisa diteruskan ke kejaksaan, namun jika pelanggaran bersifat administratif, tanpa ada tindak pidana atau perdata, akan ditangani oleh APIP. "Jadi semua sudah jelas dan diatur, tidak perlu khawatir terkena istilah kriminalisasi, seperti yang sekarang banyak beredar," terangnya.
Dalam Rakernas XII di Kota Malang, ada dua topik besar yang dibahas, yakni manajemen pembangunan ekonomi dan kerja sama antara pemerintah daerah dengan swasta. Selain itu, juga dibahas bagaimana aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017