Jakarta (ANTARA News) - Masyarakat Peduli Hak-hak Penyandang Disabilitas (MPHDD) meminta pihak kampus Gunadarma menindak pelaku perundungan terhadap MF ditindak.
MPHPD sempat bertemu pihak kampus dan memberi masukan mulai dari cara penanganan, membangun aksesibilitas di kampus bagi nahasiswa yang berkebutuhan khusus, pedoman berinteraksi dengan disabilitas, hingga proses sanksi hukum dan sanksi sosial yang harus ditetapkan pada para pelaku serta menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
"Sayangnya masukan ini hampir semua tidak ada yang diindahkan pihak Universitas Gunadarma dalam memproses para pelaku. Justru berita di beberapa media pagi ini menunjukkan pihak universitas terkesan memberi maaf kepada para pelaku dengan alasan bahwa yang dilakukan mereka terhadap MF adalah keisengan, spontanitas, kebiasaan yang dilakukan anak-anak, dan tidak ada unsur bullying," kata koordinator MPHDD Trian Airlangga di Jakarta, Rabu.
Hal itu berbeda dengan keterangan keluarga saat MPHPD berkunjung ke rumah keluarga korban, ayah korban menyampaikan bahwa frekuensi penyerangan terhadap korban MF sering dilakukan sejak semester satu.
"Kampus terkesan memberikan maaf kepada pelaku perundungan, tentunya sikap permisif kampus sangat menyakitkan rasa kemanusiaan atas perilaku perundungan yang selama ini menimpa MF. Kenyataannya keluarga sangat terpukul atas pengakuan MF dan belum bisa memaafkan para pelaku," katanya.
Untuk itu, MPHPD menolak dan sangat menyesalkan hasil investigasi Universitas Gunadarma atas aksi-aksi perundungan yang menimpa MF karena dilakukan dengan tidak terbuka dan cenderung menutup diri serta terkesan menghindar dari fakta hukum yang terjadi.
Mereka menganggap pihak kampus tidak mumpuni dan tidak punya kemampuan investigasi.
Tim investigasi yang selama ini menggembor-gemborkan bahwa berisi berbagai profesional, dokter, dan psikolog, dinilai tidak mumpuni dan tidak mempunyai latar belakang keilmuan yang baik untuk investigasi kasus ini sebagaimana tercermin dari hasil yang diumumkan kampus pada konferensi pers kemarin.
"Untuk itu, kampus wajib membuka diri dan bekerja sama dengan pihak kepolisian guna mencapai harapan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan," katanya.
Penyampaian kampus bahwa anak tidak autis, kata dia, juga dibantah keluarga. Ayah korban menyampaikan secara terbuka dan mengundang ahli untuk melihat kondisi MF.
Atas hasil tersebut, MPHPD meminta pihak kepolisian untuk mengabulkan permintaan ayah korban agar polisi terlibat dalam proses tersebut.
Pada hari Selasa (17/7), Polda Metro Jaya melalui Kanit PPA dan Kementerian Sosial RI melalui Nahar sudah mendengarkan langsung kondisi dan psikologis keluarga korban.
MPHPD berharap kepolisian menyikapi dengan tegas hasil investigasi ini dan bersikap lebih responsif dan proaktif.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017