...telah menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat negara dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun."
Medan (ANTARA News) - Lembaga Bantuan Hukum Medan berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan tindakan tegas terhadap para koruptor yang terlibat pengadaan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Elektronik yang telah merugikan keuangan negara.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat memproses hukum para pelaku koruptor tersebut, sehingga tidak terulang lagi kasus yang sama," kata Wakil Direktur External Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Ismail Hasan Koto, SH di Medan, Rabu.
Menurut dia, status tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto karena diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi sangat memalukan.
"Karena dianggap telah menyalahgunakan jabatan sebagai pejabat negara dan diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun," ujar Ismail.
Dalam hal itu, Setya Novanto telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut dia, harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi agar dapat menjadi contoh terhadap para pelaku yang lain.
Sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dipidana dengan penjara seumur hidup, pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta rupiah, serta paling banyak 1 miliar rupiah.
Sedangkan ayat (2) dalam UU tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, dan dapat dijatuhkan pidana mati.
Pada Pasal 3 disebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang, serta korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Ia mengatakan, dengan adanya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, seharusnya Setya Novanto juga mengambil sikap dengan mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.
"Selain itu, juga mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Partai Golkar agar lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2012.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017