PKS ini ditandatangani oleh Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dan Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Maya Amiarni di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu.
Kerja sama ini adalah pengembangan dari bentuk kerja sama dari komitmen sebelumnya antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik, terutama bagi peserta yang membutuhkan perawatan dan pengobatan jika mengalami Kecelakaan Kerja (KK) atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).
Koordinasi pelayanan antar keduanya bertujuan untuk mengantisipasi tidak terjaminnya perawatan dan pengobatan peserta yang mengalami dugaan KK atau PAK. Untuk itu disepakati dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan ditagihkan ke BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti dengan verifikasi bersama secara paralel.
Verifikasi dilakukan sejak peserta mulai menerima perawatan atau tindakan.
Krishna berharap hal ini dapat memastikan pemberian layanan tanpa menambah beban peserta yang terkena musibah. Itulah manfaat dari kerja sama yang dilakukan, untuk menjamin perawatan dan pengobatan serta tindakan operasi yang diperlukan.
Selain itu, PKS ini juga menjembatani kebijakan strategis kedua lembaga BPJS terkait pelayanan diantaranya pengajuan penggantian klaim, peningkatan perluasan fasilitas kesehatan, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi bersama dan kerja sama lainnya yang disepakati.
Dalam peningkatan kerja sama ini nantinya akan diadakan pendidikan bersama kepada petugas pelayanan terkait product knowledge Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) milik BPJS Kesehatan sehingga memudahkan kolaborasi dan komunikasi petugas di lapangan nantinya.
Disamping itu juga akan dibuat kolaborasi sistem aplikasi untuk memudahkan implementasi di lapangan terkait pelaporan, mekanisme penjaminan, dan proses penagihan pembayaran sampai proses pembayaran kepada BPJS Kesehatan, dan juga pembinaan provider kesehatan secara berkala.
Dalam pertemuan itu, Krishna juga menyatakan bahwa kerja sama ini bukan berarti melepas tanggungjawab pihak perusahaan untuk melaporkan setiap kejadian KK dan PAK yang terjadi di perusahaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja kota setempat dalam waktu 2 X 24 Jam.
"Hal ini untuk memberikan pelayanan terbaik untuk peserta dalam masa golden hour (saat terbaik beri layanan medis pada pasien korban kecelakaan kerja) dan memudahkan proses pengecekan KK dan PAK agar dapat segera diketahui apakah kasus tersebut termasuk dalam kategori KK atau PAK," ujar Krishna.
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017