Jakarta (ANTARA News) - Bendera kuning yang menyimbolkan perlawanan dan penolakan warga terhadap keputusan eksekusi tanah di Meruya Selatan ternyata masih berkibar di berbagai rumah dan bangunan yang terletak di kelurahan tersebut. Berdasarkan pantauan ANTARA News, Jumat, bendera kuning tersebut pada umumnya terletak di jalan-jalan besar yang terletak di kelurahan tersebut, seperti Jalan Saaba. Namun sebagian dari bendera tersebut telah banyak yang tersobek. Selain bendera kuning, berbagai spanduk yang berisikan tulisan kecaman tentang eksekusi dan PT Portanigra juga masih terlihat di sejumlah tempat, antara lain di dekat kantor kelurahan yang berisi tekad kuat masyarakat untuk mempertahankan tanah Meruya Selatan hingga titik darah terakhir. Menurut Lurah Meruya Selatan Syamsul Huda, merupakan hak warga untuk memasang baik bendera kuning maupun spanduk. Demikian pula halnya dengan pencopotan berbagai benda tersebut. "Kami tidak tahu sampai kapan bendera kuning dan spanduk akan dipasang. Karena yang memasang adalah warga, maka mereka pula yang mengetahui kapan waktu diturunkannya," katanya. Syamsul memaparkan, keamanan swadaya yang dilakukan warga juga masih dilakukan meski tarafnya tidak seketat pada saat menjelang rencana eksekusi yang ternyata batal pada Senin (21/5). "Satpol PP Jakarta Barat juga sudah tidak diterjunkan lagi seperti pada tanggal 21 Mei. Tetapi bila dibutuhkan mereka siap untuk didatangkan kembali," katanya. Senada dengan Syamsul, warga Meruya Selatan, Doni (20) mengemukakan bahwa penjagaan yang ketat kini dilakukan hanya pada malam hari dengan jumlah yang tidak sebanyak saat isu eksekusi sedang menghangat. Warga lainnya, Yusmar (23) menuturkan, meski lega karena eksekusi batal dilakukan, namun warga masih merasa waswas karena menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Pihak Pemda DKI sudah membantu dengan baik. Semoga saja bantuan seperti ini tidak hanya dilakukan karena ada aset Pemda di Meruya Selatan," kata Yusmar. Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto pada Selasa (22/5) menjamin keabsahan pemilik sertifikat tanah di Meruya Selatan Jakarta yang berada di lahan sengketa dengan PT Portanigra. "Jadi, masyarakat yang mempunyai sertifikat tanah yang dikeluarkan BPN, aman," kata Joyo dan menambahkan, tidak ada sertifikat ganda dalam kasus Meruya karena selama ini tidak ada gugatan soal itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007