... institusi terkait, seperti pengadilan, jangan sampai kemudian kasus ini tidak bisa ditangani secara maksimal...
Jakarta (ANTARA News) - KPK meminta publik mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap Ketua DPR, Setya Novanto, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik pada 2011-2012.

"Kami meminta publik untuk mengawal dan juga mengawasi KPK dalam proses-proses terkait, misalnya upaya pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, KPK tentu akan menghadapi jika ada upaya praperadilan atau upaya hukum Novanto.

"Tentu institusi terkait, seperti pengadilan, jangan sampai kemudian kasus ini tidak bisa ditangani secara maksimal. KPK sendiri berkomitmen terhadap kasus ini dengan memproses pihak-pihak yang terlibat meskipun mereka menduduki jabatan-jabatan tinggi," kata Diansyah.

Penetapan Novanto sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara Rp2,3 triliun itu terjadi pada Senin lalu. Adalah Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang langsung menyatakan itu kepada pers.

(Baca juga: Pemerintah tak akan intervensi kasus Setya Novanto)

Pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp5,9 triliun untuk membuat sistem dan lembar fisik KTP elektronik. 

Saat itu, Novanto merupakan ketua Fraksi Partai Golkar DPR dan diduga berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Menyusul penetapan sebagai tersangka kasus korupsi itu, Novanto tidak mundur sebagai ketua DPR dan ketua umum DPP Partai Golkar.

(Baca: KPK akan beberkan peran Setnov di Persidangan)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017