Semarang (ANTARA News) - Pengurus Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Daerah Jawa Tengah melepas seluruh atribut organisasi di kantor sekretariat yang berada di Kota Semarang setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengumumkan pencabutan surat keputusan pendirian mengenai badan hukum organisasi itu.

Mereka mencopot spanduk yang penanda kantor Sekretariat HTI Jawa Tengah yang berlokasi di Kintelan Baru, Kota Semarang.

"Setelah ada pengumuman resmi dari Kemenkumham langsung direspon dengan pencopotan atribut," kata Ketua HTI Jawa Tengah Abdullah, Rabu.

Abdullah mengatakan pengurus daerah selanjutnya akan menunggu proses hukum yang berjalan berkenaan dengan pembubaran organisasi.

Ia menjelaskan pula bahwa HTI Jawa Tengah juga sudah tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kesekretariatan maupun dakwah.

"Masih menunggu proses hukum, sambil menunggu arahan dari pengurus pusat," katanya.

Pemerintah membubarkan HTI dengan mencabut surat keputusan menteri tertanggal 2 Juli 2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum HTI.

(Baca: Kemenkumham resmi cabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia)


(Baca juga: Presiden tegaskan pembubaran HTI telah dikaji lama)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017