Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tiga saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Tiga orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yang berbeda dalam kasus tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Tiga saksi yang direncanakan diperiksa itu, yakni anggota DPRD Kota Mojokerto 2014-2019 dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) M Cholid Virdaus W untuk tersangka Umar Faruq (UF), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq untuk tersangka Abdullah Fanani (ABF), dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto untuk tersangka Abdullah Fanani (ABF).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Mojokerto.
"Kami mengklarifikasi dan mengkonfirmasi lebih lanjut proses pembahasan anggaran di sana dan indikasi aliran dana terkait dengan proses penganggaran tersebut," kata Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu sebagai pihak penerima Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PNO), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (UF), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (ABF)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Sementara sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) sebagai tersangka.
KPK juga mengamankan dua orang perantara berinisial H dan T dalam operasi tangkap tangan tersebut, namun sampai saat ini status dua orang itu masih sebagai saksi.
(Baca: KPK cegah Vidi Gunawan, Dedi Prijono terkait penyidikan KTP-E)
(Baca: KPK cegah dua orang ke luar negeri terkait kasus Bakamla)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017