Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM akan mengumumkan pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang langsung diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Menurut agenda Kemenkumham pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta, Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

(Baca: HTI resmi daftarkan uji materi Perppu Ormas di MK)

(Baca: HTI merasa menjadi target pertama Perppu Ormas)



Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017