Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian Komjen Pol Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus pada Rabu (19/7), membahas personil Kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.
"Rabu (19/7) pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu.
Dalam Raker dengan Wakapolri itu akan dibicarakan terkait keberadaan personil Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan dari sisi hukum positif.
Selain itu Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite Persiapan Kongres Islam dan Laskar bela negara, serta Ikatan Mahasiswa Fisipol se-Indonesia pada Rabu (19/7) pagi.
Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal misalnya posisi hukum Pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pakar yang diundang Pansus antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.
(Baca: Politisi Golkar: Pansus KPK rusak citra Partai)
(Baca: Tokoh masyarakat Yogyakarta tolak hak angket KPK)
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017