Semarang (ANTARA News) - Budayawan Mohamad Sobary menilai Perppu Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan kebutuhan darurat yang dihasilkan didasari kebijaksanan, bukan untuk gagah-gagahan.
"Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas itu dihasilkan dari sikap politik yang didasari kebijaksanaan untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya di Semarang, Selasa.
Hal itu diungkapkannya usai Dialog Kebangsaan bertajuk Revitalisasi dan Reaktulisasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Mantan Pemimpin Umum Perum LKBN Antara itu hadir sebagai pembicara dialog kebangsaan yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unnes dan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jawa Tengah itu.
Sobary mengakui selama ini pemerintah tidak bisa mengambil tindakan terhadap keberadaan ormas-ormas yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan demokrasi sehingga keberadaan perppu tersebut diperlukan.
"Langkah pemerintah tepat menjawab kebutuhan yang muncul. Ini merupakan jawaban tegas pemerintah," kata sosok kelahiran Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, 7 Agustus 1952 itu.
Meski demikian, kata dia, kelompok yang tidak menyetujui diterbitkannya Perppu Ormas harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan alasan-alasan ketidaksetujuannya.
"Ya, yang menggugat harus dilayani dan diberikan jawaban. Harus proaktif untuk mengundang mereka berdialog untuk memberikan kontribusi sintesa berbagai pemikiran," pungkas Sobary.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo pada 10 Juli 2017.
Penerbitan perppu tersebut mengundang reaksi dari berbagai elemen, baik yang menyetujui maupun menolak.
(Baca: PKS kritik keputusan pemerintah keluarkan Perppu Ormas)
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017