Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).
"Kami lakukan pencegahan terhadap dua orang terkait penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dua orang yang dicegah itu, yakni Vidi Gunawan adik dari Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Dedi Prijono kakak dari Andi Narogong.
(Baca: KPK konfirmasi ke Vidi Gunawan soal dana KTP-e)
"Pencegahan dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 5 Juli 2017," kata Febri.
Sebelumnya, KPK mengkonfirmasi soal indikasi aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang diterima sejumlah pihak terhadap saksi Vidi Gunawan.
"Terhadap saksi, kami konfirmasi lebih lanjut informasi-informasi yang terkait dengan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak tentu saja indikasi aliran dana yang dikonformasi ini masih saling terkait dengan kasus KTP-e yang juga sedang kami proses baik itu di persidangan atau pun dalam proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7).
KPK pada Rabu (12/7) memeriksa Vidi Gunawan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP-e dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN).
Sementara itu, Dedi Projono pernah bersaksi dalam persidangan kasus KTP-e di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4).
Dedi mengaku mendekati Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI) agar menjadi perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek KTP-elektronik.
"Saya mendekati Pak Isnu (Ketua Konsorsium PNRI) agar mendapat pekerjaan (KTP-E) untuk menjadi subkon," kata Dedi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Dedi yang merupakan pengusaha industri rumah tangga "elektroplating" itu bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga baru saja menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.
Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp2,248 miliar serta 6.000 dollar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.
Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan KTP-E dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.
Sedangkan ada juga 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Andi Agustinus sebagai tersangka dugaan korupsi KTP-E dan anggota DPR dari fraksi Golkar Markus Nari dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan, pemeriksaan pada sidang KTP-E.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017