Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Hatta Rajasa mengatakan, paket RUU Politik akan disampaikan kepada DPR paling lambat 1 Juni 2007 setelah memperoleh Amanat Presiden ke DPR. "Pekan depan sudah harus diserahkan ke DPR untuk selanjutnya dilakukan pembahasan," kata Hatta, di Istana Presiden, Jakarta, Jumat. Draf revisi UU Paket Politik yang dimaksud adalah UU Partai Politik, UU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, serta UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) Anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Hatta menjelaskan, pembahasan paket RUU Politik di tingkat antar-departemen (interdep) telah selesai, dan telaah dari Mendagri sudah selesai. "Saat ini posisinya ada di tangan saya (Setneg) tinggal disampaikan kepada Presiden untuk ditentukan ampresnya (amanat presiden)," ujar Hatta.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007