Yogyakarta (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X selaku Raja Keraton Kasultanan Yogyakarta mengatakan, tanah milik keraton atau tanah kasultanan (Sultan Ground) tidak mungkin termasuk tanah yang akan diberikan oleh pemerintah pusat kepada warga miskin dalam program tanah gratis bagi rakyat. "Tanah Kasultanan adalah tanah milik keraton, sehingga tidak mungkin tanah ini termasuk yang akan diberikan secara gratis oleh pemerintah pusat kepada warga miskin," katanya di Yogyakarta, Jumat. Ia mengatakan, keberadaan tanah milik keraton tidak akan terusik dengan program pemerintah dalam reformasi kebijakan agraria tersebut, karena tanah kasultanan bukan tanah milik pemerintah. Perihal tanah untuk rakyat, menurut Sultan HB X yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), selama ini sebagian dari Sultan Ground telah digunakan atau ditempati oleh rakyat, diantaranya untuk mendirikan rumah tinggal, gedung sekolah, dan perkantoran, tetapi tidak bisa mengambil alih hak kepemilikan tanah tersebut. "Statusnya hanya menempati atau magersari, dan tidak bisa dimiliki," katanya. Sultan HB X mengatakan, pihaknya juga belum tahu apakah dari sembilan juta hektare tanah yang akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah untuk warga miskin itu sebagian diantaranya berada di wilayah DIY."Saya belum tahu, dan sampai sekarang pun belum ada penjelasan dari pemerintah pusat," katanya. Ia juga belum tahu status tanah seperti apa yang akan diberikan pemerintah pusat secara gratis kepada warga miskin. Menurut dia, kemungkinan Jawa Timur yang wilayahnya luas tentu ada sebagian tanahnya yang akan digunakan untuk program tanah gratis tersebut. Sebelumnya, Kepala Bappenas (Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional) Paskah Suzetta di Jakarta, Selasa (22/5), mengatakan bahwa pemerintah membahas reformasi kebijakan pertanahan nasional, salah satunya mengenai kebijakan pemberian lahan (tanah) gratis bagi rakyat miskin. Sedangkan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Joyo Winoto, menyebutkan bahwa ada sembilan juta hektare tanah yang akan dibagikan secara gratis oleh pemerintah untuk rakyat miskin, terkait dengan reformasi kebijakan pertanahan nasional. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007