Jakarta (ANTARA News) - Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan seluruh perangkat DPP Partai Golkar segera melakukan rapat guna mempersiapkan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

"Jadi tidak ada jalan lain DPP dengan semua perangkatnya termasuk Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar harus segera melakukan rapat untuk mengambil sikap mempersiapkan Munaslub," ujar Doli Kurnia dihubungi di Jakarta, Selasa.

Doli mengatakan seluruh kader Golkar merasa prihatin atas ditetapkannya Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.

Namun sebagai kader yang memiliki komitmen yang tinggi harus lebih mengedepankan kepentingan yang lebih besar bagi partai, bangsa, dan negara.

"Oleh karena itu, sejak awal ketika SN disebut namanya di dalam dakwaan pada sidang pertama tersangka Irman dan Sugiharto, saya sudah menyarankan saat itu agar beliau segera mengundurkan diri dan keluarga besar Golkar harus segera menyiapkan diri melakukan pergantian kepemimpinan baru di DPP Golkar," ujar Doli.

Menurut Doli, hal itu perlu dilakukan demi penyelamatan partai. Sebab faktanya, dalam tiga bulan terakhir ini, setiap kali ada persidangan dan pemeriksaan saksi, nama SN selalu disebut dan secara otomatis pasti Golkar tersandera dan terbawa-terbawa negatif.

"Dengan ditetapkannya SN sebagai tersangka saat ini, tidak ada jalan lain, demi menjaga nama partai SN harus mengundurkan diri dari Ketua Umum DPP Golkar dan Ketua DPR RI. Agar citra partai Golkar dan DPR tidak terikut terus merosot," ujar Doli.

Doli menekankan masalah ini jangan sampai mengganggu urusan konsolidasi partai dalam menghadapi agenda-agenda politik strategis ke depan.

"Pilkada serentak 2018 sudah di depan mata dan persiapan Pileg dan Pilpres 2019 tidak bisa ditunda," kata dia.

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7).

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017