"Penetapan ini masuk dalam proses tahap I dari total kelulusan 6.296 GGD tahun 2016. Sedangkan sisanya akan diproses pada tahap dua," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan perekrutan GGD itu merupakan bagian pelaksanaan Program Prioritas sesuai dengan Nawa Cita ketiga Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa.
"Kemdikbud menyiapkan program dengan menempatkan guru yang bertugas di daerah terpencil, terluar dan terdepan (3T) melalui Program Guru Garis Depan (GGD). Program GGD adalah untuk pemenuhan kebutuhan guru di daerah terpencil, terluar dan terdepan yang mengalami kekurangan guru sehingga dapat memberikan layanan pendidikan secara optimal bagi para peserta didik nya, " tambah dia.
Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahun 2016 tahap I ini berlangsung selama enam hari, dari tanggal 13 sampai dengan 16 Juli 2017. Simbolisasi peresmian, dilakukan tujuh gubernur, dan 44 bupati menandatangani SK CPNS GGD, selaku Pejabat Pembinaan Kepegawaian masing-masing daerah.
Pemrosesan penetapan NIP dan SK CPNS GGD tahap I ini turut dihadiri Badan Kepegawaian Negara (BKN), tujuh kantor Regional BKN, tujuh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi, dan 44 BKD Kabupaten.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya berusaha mempercepat proses penetapan SK CPNS untuk GGD tahun 2016 dengan menyatukan semua unsur yang terlibat.
"Karena kalau sendiri-sendiri waktunya bisa tidak mencapai untuk ditetapkan tanggal 1 Agustus. Kami sudah memutuskan TMT-nya 1 Agustus 2017 supaya tidak mengganggu proses rekrutmen CPNS yang lain," jelas Bima.
Bima menuturkan, semua formasi CPNS yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) dan BKN dilakukan berdasarkan perhitungan kebutuhan.
"Jadi GGD, tenaga kesehatan PPT, dan penyuluh pertanian juga ditentukan dari perhitungan kebutuhan yang harus dihitung secara cermat, karena pemerintah sebenarnya masih menginginkan moratorium CPNS."
GGD merupakan kebijakan afirmasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui penempatan guru pegawai negeri sipil (PNS) di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), berdasarkan data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta usulan daerah. Guru yang ditugaskan sebagai GGD adalah guru profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik sebagaimana yang dipersyaratkan dalam undang-undang serta telah melalui sejumlah proses penguatan kepribadian dan jiwa nasionalisme pada saat mengajar di daerah 3T.
Pewarta: Indriani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017