Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno menjamin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon yang akan segera disahkan menjadi PP, tidak akan menimbulkan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran di dalam negeri. "Jangan khawatir, perusahaan tidak mungkin memanfaatkan hal ini untuk mem-PHK karyawannya secara besar-besaran. PHK itu tidak mudah, karena sudah diatur dalam UU No.13/2003 dan sanksinya berat jika dilanggar," kata Erman usai mendantangani kesepakatan bersama dengan Kepala BPKP, Didi Widayadi, Jumat. Kalau pun alasannya bangkrut, kata Erman, justru RPP ini yang harus menanganinya. "Karena dengan pailit, bangrut kan perusahaan tidak punya uang. Tapi dengan adanya jaminan pesangon, pekerja yang terkena PHK itu tidak perlu khawatir karena ada lembaga yang menjamin. Itu dijamin sekaligus dengan sistem asuransi," katanya. Ketika ditanya tentang nilai pesangon yang dianggap beberapa serikat pekerja diskriminatif, Erman mengaku pihaknya tak mau menanggapi karena sidang plenonya baru akan digelar Jumat sore ini. "Kalau ini saya tanggapi, tentu akan melebar. Serikat Pekerja kan perlu klarifikasi sama saya dulu. Bagi Serikat Pekerja yang bertangungjawab tentu harus setuju dengan RPP ini, karena untuk melindungi pekerja yang 99 persen upahnya di bawah Rp5 juta," katanya. Perhitungan pesangon yang berlaku saat ini dinilainya masih diskriminaif dan tidak adil. Karena pekerja yang gajinya Rp10 juta ke atas, jika di-PHK bisa mendapat jumlah pesangon sampai bermiliar rupiah. "Sementara, buruh paling-paling dapat Rp85 juta. Itu diskriminasi yang jika dibiarkan berbahaya. Saya ingin ada keadilan," kata Erman. Menanggapi keluhan pengusaha yang menilai RPP ini memberatkan, Erman mengatakan sudah mengundang semuanya untuk mencari titik temu yang baik. "Kemarin sudah kami undang pakar dan ahli bahasa. Saya juga konsultasi ke DPR," kata Menteri. Ketika dikonfirmasi tentang nilai premi 4-5 persen, Erman menyatakan hal itu tergantung pada aktuarisnya. "Perhitungan yang disampaikan oleh Bapak Wapres kan prediksi antara 4-5 persen, tapi kalau makin lama, katakanlah jangka waktu tiga tahun itu diharapkan hanya 1-2 persen," katanya. Erman juga menolak jika dikatakan iuran itu terlalu kecil. Menurutnya, itu tergantung pada masa kerja. "Kecil dari mana, kalau yang bekerja itu tinggal 3-5 tahun lagi kan tentu preminya harus besar. Sementara kalau yang baru bekerja, tentu preminya kecil," katanya. Menurut Erman, pihaknya terus menyiapkan pondasi yang sangat bagus untuk mengatasi bencana dana PHK menumpuk dan tidak ada yang bayar. Saat ini terdapat 60 ribu orang yang menjadi korban PHK dengan nilai pesangon Rp500 milyar. "Saya mau tanya, siapa yang harus bertanggungjawab? Pemerintah punya anggaran darimana? Dasarnya apa? Lha wong itu PHK. Usahanya udah bangkrut dan pailit," katanya. Program Jaminan Pesangon, menuirut dia, merupakan solusi untuk mensejahterakan pekerja.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007