"Kami akan membantu proses pembuatan KTP-Elektronik untuk Slamet dan nenek Rohaya pasangan beda usia itu," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ogan Komering Ulu (OKU), Ajahari, melalui Kabid Pencatatan Kependudukan, Rasidi Markan di Baturaja, Senin.
Menurut dia, kalau dari segi usia, Selamet, warga Desa Karang Endah Kecamatan Lengkiti tersebut belum bisa melakukan perekaman untuk mendapat KTP Elektronik, namun karena kini sudah menikah maka wajib melakukan perekaman KTP.
Rasidi mengatakan, pihaknya sudah menghubungi pemerintah Desa Karang Endah untuk membantu pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan Slamet-Rohaya.
"Kemarin kita sudah sampaikan ke petugas registrasi desa untuk membantu mereka mengurus dokumen kependudukan (KK dan KTP), karena jika tidak segera diurus dikhawatirkan datanya tenggelam," ujar Rasidi.
Meskipun demikian katanya, untuk kelengkapan administrasi pemembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, Rohaya dan Selamet harus melengkapi dokumen pendukung, seperti buku nikah.
Ia mengatakan, hal tersebut bukan hanya berlaku bagi pasangan Rohaya dan Selamet saja, bagi warga yang sudah menikah meskipun belum cukup usia 17 tahun sudah wajib memiliki KTP Elektronik.
"Kami siap melayani dan membantu masyarakat yang memang sudah berhak mendapat KTP, kebetulan pasangan Rohaya-Selamet ini salah satunya masih di bawah umur," ungkap Rasidi.
Ia menambahkan, untuk menghindari tenggelamnya data kependudukan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk melakukan perekaman KTP, supaya data tidak terhapus oleh server pusat.
Pewarta: Edo Purmana*Muhammad Suparni
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017