Makassar (ANTARA News) - Pemerintah Kota Makassar mulai Januari 2018 akan menaikkan upah atau gaji pegawai kontrak dari Rp550 ribu menjadi Rp850 ribu per bulan serta mendapatkan tunjangan hari tua.
"Semua pegawai kontrak bisa bekerja lebih baik. Pemkot akan membentuk tim khusus yang bertugas memantau kinerja pegawai kontrak," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Pernyataan akan dinaikkannya gaji pegawai kontrak itu disampaikan saat menjadi inspektur upacara (irup) pada upacara kedisiplinan nasional di Lapangan Karebosi Makassar.
Danny--sapaan akrab Ramdhan Pomanto--mengatakan, gaji para pegawai kontrak Makassar sudah sepantasnya dinaikkan karena selama ini upah tersebut sudah bertahan lama di angka Rp550 ribu.
Bukan cuma gaji yang dinaikkan, para pegawai kontrak Pemkot Makassar yang jumlahnya 5.830 orang itu juga akan mendapatkan tunjangan hari tua sebesar Rp150 ribu per bulannya.
"Mereka juga akan mendapatkan fasilitas dari BPJS. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2018 nanti. Anggarannya bersumber dari APBD pokok tahun 2018," katanya.
Untuk mempercepat rencana itu, Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan (BPKA), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) dan Inspektorat akan segera bertemu untuk mematangkan regulasi dan administrasinya.
Kepala BPKA Makassar Erwin Syafruddin Haiya menyatakan, kenaikan upah para pegawai kontrak harus dikuatkan dalam bentuk regulasi dan pihaknya beserta semua SKPD terkait akan segera melakukan pertemuan termasuk dengan pihak BPJS.
"Kita baru akan membahas regulasinya dan tentunya juga berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Selain memberikan kenaikan gaji dan tunjangan hari tua, Pemkot Makassar juga akan mengusulkan formasi pegawai kategori dua (K2) bagi tenaga kontraknya.
Evaluasi performa pegawai kontrak orang per orang akan segera dilakukan. Pemkot Makassar tengah menggodok sistem pegawai kontrak dan dasar penghasilannya.
Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017